BPK masih memberikan opini
Disclamer dalam Periode Pelaporan Tahun 2009 terhadapat
8 K/L, terhadap opini BPK , hal ini disampaikan oleh DJA pusat pada
acara Training of Trainer (TOT) SIMAK BMN tanggal 13 Desember 2010 di
Hotel
Majesty Bandung, BPK menempatkan Mahkamah Agung pada posisi paling
atas dengan
rengking sebagai berikut;
1.
Mahkamah Agung
2.
Badan Pertanahan Nasional
3.
Kementerian Luar Negeri
4.
Komisi Pemilihan Umum
5.
Kementerian Kesehatan
6.
BNPB
7.
Kementerian Lingkungan Hidup
8.
Penerusan Pinjaman
Berdasarkan Penilaian BPK tersebut Mahkamah Agung
berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan diantaranya dengan melaksanakan
pelatihan secara kontiniu, oleh karenanya Rum Nessa menekan agar mulai hari ini
patri di hati dengan niat yang benar kita akan lakukan usaha semaksimal mungkin
untuk percepatan keluar dari opini dinclaimer dan malah Rum Nessa dalam bahasa
yang sangat mendalam mengatakan” Tolonglah kami.., bantulah
kami.., untuk
keluar dari opini disclaimer ini” mudah-mudahan dengan tema “kita tingkatkan
Akuntabilitas Laporan Barang Milik Negara ( BMN) sebagai persiapan laporan
semester II dan tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2010 “kita betul-betul keluar dari
opini tersebut namun semuanya berada pada pundak saudara kilah Rum Nessa dengan
suara hiba.
Segenap keluarga besar Pengadilan Agama Talu menyatakan ikut berduka cita yang sedalam dalamnya atas berpulangnya ke Rahmatullah Ilham Hadi Putra, anak kandung dari Dra. Delmiza Eriyanti, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sawah Lunto.
Semoga arwah Almarhum ditempatkan pada tempat yang layak disisi-Nya serta segenap keluarga yang ditinggalkan semoga diberi-Nya kekuatan iman dan kesabaran dalam menghadapi musibah dan ujian ini. Amin Ya Robbal'alamin
Seluruh Hakim Dan Pegawai Pengadilan Agama Talu mengucapkan selamat tahun baru Hijriah 1432 H bagi seluruh umat Muslim, semoga ditahun baru ini Allah SWT memberikan keberkahan dan kekuatan untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, dan mudah mudahan kita termasuk orang yang beruntung sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu"Barang Siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung, Barang siapa hari ini sama dengan hari kemarin dialah tergolong orang yang merugi dan Barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kamarin dialah tergolong orang celaka"
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat yang mencari kaedilan, Pegadilan Agama Talu telah melaksanakan eksekusi pada tanggal hari Senin, 29 November 2010 dengan Putusan nomor : 36/Pdt.G/2008/PTA. Padang tanggal 20 Oktober 2008, perkara ini berasal dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan nomor: 67/P.dt.G/2007/PA.Lbs. karena obyek yang akan dieksekusi berada di Air Rau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang berada dalam wilayah Pengadilan Agama Talu, maka Pengadilan Agama Lubuk Sikaping memohon bantuan kepada Pengadilan Agama Talu
foto Ketua Pengadilan Agama Talu Drs. Safri (tengah) didampingi Panitera
Drs. Mahyuta dan Jurusita Khoirul Habib
Pengadilan Agama Talu melaksanakan penyitaan eksekusi diatas tanah yang ada ditangan Termohon Eksekusi, Drs. Syafri Ketua, Panitera, Drs. Mahyuta, Wapan, Drs. Hamzah, Panmud Hukum, Jurusita, Khoirul Habib, serta Supardi dan Yuldi datang di tempat obyek sengketa yang dibantu oleh Pegawai Badan Pertnahanan Nasional (BPN) Pasaman Barat. kemudian bertemu dan berbicara dengan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, Termohon Eksekusi membenarkan obyek yang diletakkan Sita Eksekusi adalah obyek yang disengketakan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
Suasana memang sedikit menegangkan dan mendebarkan karena setelah Jurusita membacakan Putusan nomor; 36/Pdt.G/2010/PTA.Padang tanggal 20 Oktober 2008, maka dari pihak Termohon Eksekusi tidak menerima putusan tersebut maka terjadilah perang mulut antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi, namun dengan kesigapan aparat keamanan yaitu anggota Polsek Kinali maka eksekusi dapat dilanjutkan, namun Tim eksekutor tetap berhati hati dengan keselamatan mereka, karena diimbangi dengan motifasi menjalankan tugas dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, suatu pengabdian untuk menyelesaikan suatu sengketa dua insan yang dahulu sebagai suami isteri mengumpulkan harta bersama-sama namun kandas ditengah jalan, perceraian terjadi dan hartapun ikut pecah bagaikan pecahnya hati dua insan tersebut, meskipun merupakan tugas namun lebih dalam merupakan ibadah karena diniyati dengan menyebut asma Allah.
Kesulitan pun tak berhenti sampai disitu, karena tanah yang akan dieksekusi tidak rata maka Tim terpaksa turun naik tebing yang licin dan diiring hujan, sehingga membuat Eksekusi menjadi sedikit memakan waktu
Suatu tantangan bagi aparat Pengadilan Agama khususnya Panitera dan Jurusita dalam palaksanaan putusan, problem pelaksanaan eksekusi kadang tak terduga banyak hambatan-hambatan, oleh karena itu tidak boleh berhenti untuk menimba pengalaman, mengikuti pelatihan eksekusi, banyak belajar meningkatkan keilmuannya sehingga kedepan akan mampu melaksanakan tugas tersebut secara proporsional dan tepat serta dapat menjadi petugas eksekutor yang handal dan profesional.
Dengan semangat yang tinggi dan sekali kali terpancar senyuman dan canda yang manis sehingga pelaksanaan eksekusi tidak terasa sulit walau harus turun naik tebing yang curam dengan kondisi tanah yang licin karna turunnya hujan sering kali membuat tim merosot jatuh kebawah, tapi itu semua sama sekali tidak menghalangi jalannya eksekusi.
terlihat Wakil Panitera Drs. Hamzah dengan senyuman hendak menuruni tebing.
Dengan izin Allah SWT, pada pukul 18:10 tim eksekutor Pengadilan Agama Talu selesai mengekseksi tanah perkebunan Penggugat Eksekusi dengan Tergugat Eksekusi, terlihat photo diatas Jurusita dengan Panitera menetapkan bagian bagian Penggugat Eksekusi dengan Terugugat Eksekusi.
Eksekusi pun diakhiri dengan membacakan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) oleh Jurusita Pengadilan Agama Talu Khoirul Habib dan ditutup dengan membacakan Hamdallah.